E-Katalog, Sebuah Transformasi Digital untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pemerintah saat ini sedang melakukan tansformasi digital terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengembangan Katalog Elektronik V6, yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini, diharapkan akan membuat system pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan dengan cepat, tepat dan bermanfaat.

Katalog Elektronik V6 diperkenalkan pemerintah pada 28 Maret 2024 di Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (era pemerintah Joko Widodo.

Kemudian diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Desember 2024 bersamaan dengan acara penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 di Istana Negara, Jakarta.

Apa itu E-Katalog dan Proses Pembelian Barang/Jasa Melalui E-Purchasing

Mengutip artikel yang dimuat di website LKPP, kebijakan E-katalog merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menunjang proses pengadaan pemerintah pada era Internet of Things (IoT) agar selaras dengan perkembangan jaman.

Sistem E-katalog juga mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance.


Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Katalog Elektronik disebutkan bahwa:

E-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

E-katalog terdiri atas katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal. E-katalog meliputi barang, pekerjaan konstruksi dan/atau jasa lainnya.

Sementara itu, e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-katalog yang diselenggarakan dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). E-katalog dan e-Purchasing merupakan bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement.

E-Purchasing sendiri diselenggarakan dengan tujuan agar tercipta proses pemilihan barang/jasa secara langsung melalui sistem e-katalog sehingga memungkinkan semua UKPBJ dapat memilih barang/jasa pada pilihan terbaik dengan efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan barang/jasa yang relatif lebih cepat daripada proses tender dengan metode yang lain.

Berdasarkan hal tersebut di atas, pengadaan secara e-katalog ini akan memberikan manfaat terhadap tegak dan berdirinya prinsip tatanan good governance, yaitu akuntabel dan transparan, sehingga mampu mendorong gerakan reformasi administrasi publik. (*)

Sumber: LKPP dan berita berbagai media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *